Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, perlunya evaluasi penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua. Usulan itu dikemukakan menanggapi maraknya sengketa Pilkada di Papua maupun Papua Barat.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, sistem noken yang merupakan pemilihan berdasarkan perintah kepala suku, kerap menjadi sumber konflik pada Pilkada di Bumi Cenderawasih. Dalam sistem ini, seluruh surat suara pemilih dimasukkan dalam noken, sebuah tas yang terbuat dari akar kayu. Selama ini, penggunaan noken masih dilegalkan pada pemilihan di daerah-daerah pegunungan. Sistem tersebut diterapkan untuk mempermudah pemilih menyampaikan suaranya.
"Pemilu asasnya langsung, kalau dengan noken kan kemudian menjadi semacam tidak langsung walaupun itu sudah dibenarkan dan dibolehkan oleh MK. Sehingga KPU perlu berkomunikasi dengan KPU Provinsi Papua untuk mengevaluasi pemberlakuan noken," ujarnya, Kamis (12/10).
Hasyim menilai, penggunaan noken bisa diminimalisasi dengan pertimbangan hasil evaluasi Pilkada 2015 dan 2017. Cakupan daerah yang legal menggunakan noken menurutnya dapat dibatasi.
"Okelah mungkin di situ (kelurahan) masih dilakukan noken tetapi kemudian kecamatan area yang menggunakan noken diperkecil jumlahnya," katanya.
Hasyim juga meminta seluruh peserta Pilkada untuk siap menerima kemenangan atau kekalahan. "Para peserta pemilu ini harus punya komitmen melakukan pertarungan dalam Pilkada, persaingan dalam Pilkada secara fair. Penting komitmen seperti itu, kalau ada kemudian kan relatif akan terjaga," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved