Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Setiap menjelang Hari Buruh maka persoalan yang dihadapi buruh di Indonesia terus bermunculan.
Setelah disahkannya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, buruh menghadapinya dengan persoalan yang lebih berat.
UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak pada buruh karena UU ini justru membuat buruh semakin terjebak dalam persoalan kesejahteraan, kesehatan dan posisi tawar yang semakin lemah.
Berikut wawancara Endah Lismartini dari politikindonesia.id dengan Nining Elitos, Aktivis Buruh yang sekarang menjadi Pengurus Pusat (PP) Federasi Serikat Buruh Bersatu (FSBB).
Apa saja persoalan yang dihadapi buruh hari ini?
Jelas semakin prihatin karena pasca Omnibus Law Cipta Kerja dilegalkan, ini malah memperburuk perlindungan, kesehatan dan kesejahteraan para pekerja. Buruh semakin rentan dan jauh dari perlindungan dan kesejahteraan. Kerentanan ini dialami buruh laki-laki dan buruh perempuan.
Untuk buruh perempuan, kondisi ini juga semakin memperburuk nasib mereka. Posisi sebagai buruh kontrak membuat mereka semakin rentan menngalami pelecehan seksual di lingkungan kerja. Posisi sebagai buruh kontrak yang bisa di pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu membuat buruh perempuan tak berdaya ketika berhadapan dengan atasan karena ada ancaman PHK sepihak.
Hari ini saya mendapat laporan, ada seorang buruh perempuan di sebuah perusahaan industri yang mengalami pelecehan seksual. Dia adalah seorang buruh kontrak dan pelecehan itu dialami dengan ancaman PHK. Saya belum mendapatkan detailnya tapi ini adalah contoh kasus di mana posisi tawar buruh perempuan semakin lemah dengan adanya UU yang mengizinkan status kontrak berpanjangan.
Artinya regulasi Cipta Kerja ini memberi dampak buruk pada kehidupan buruh?
Regulasi ini berdammpak pada semakin memburuknya persoalan buruh. Persoalan keselamatan kerja, kesehatan kerja dan kesejahteraan. Alih-alih melindungi, UU ini malah semakin membuka ruang-ruang eksploitatif terhadap buruh.
Kita bisa melihat kondisi obyektif hari ini dengan semakin minimnya pekerja tetap di industri. Dampak dari semakin minimnya pekerja tetap adalah semakin rendahnya posisi tawar buruh terhadap perusahaan karena buruh tak lagi memiliki kesempatan untuk berkumpul dan berserikat untuk memperjuangkan hidup dan kesejahteraannya.
Kalau kita bicara mutualisme, seharusnya upah buruh yang telah bekerja keras untuk perusahaan dan memberi keuntungan yang baik untuk perusahaan harus mendapat ganjaran yang setara dan layak. Tapi sekarang kemungkinan itu seperti semakin tertutup. Buruh dieksploitasi, tapi kesejahteraannya seperti terabaikan.
Siapa saja yang terdampak aturan UU Cipta Kerja ini?
Selain berdampak buruk pada kondisi buruh hari, regulasi ini juga memberi dampak buruk pada genereasi ke depan. Sebab, UU ini membuat negara terhindar dari keharusan memberikan jaminan untuk upah dan kesejahteraan yang layak untuk para buruh.
Generasi ke depan tak bisa memiliki kepastian untuk hidup mereka karena sewaktu-waktu bisa di PHK dan terputus dari kesejahteraan yang sedang mereka perjuangkan.
Persoalan perburuhan menjadi semakin buruk karena buruh dituntut untuk bekerja lebih keras tapi kesejahteraan mereka diabaikan. Regulasi ini tidak memberikan kebaikan justru semakin membuat kehidupan buruh menjadi lebih buruk.
Bahkan pergantian pemimpin hari ini juga bisa berdampak lebih buruk dan meningkatkan tantangan kaum buruh dan mayoritas pekerja. Sebab jika pemimpin hari ini tak punya perspektif untuk membuat rakyatnya, terutama buruh untuk membuat hidup mereka menjadi lebih sejahtera, maka nasib buruh dan seluruh rakyat negeri ini terancam.
Hari ini, semakin banyak buruh yang berstatus magang, kontrak dan mendapatkan upah yang rendah. Bahkan ada pekerja magang yang mendapat upah Rp100.000 per hari. Ini kan menyedihkan. Mereka tak bisa melawan karena status mereka bukan pekerja tetap, sehingga posisi tawar mereka jadi semakin rendah.
Situasi ini dimanfaatkan oleh perusahaan atau pemilik modal untuk eksploitatif pekerjanya. Padahal situasi ekonomi hari ini adalah harga yang semakin mahal sementara kebutuhan dan harga barang semakin melambung. Kenaikan tarif tol, tarif listrik dan lain lain terus terjadi dengan diam-diam, tapi buruh tak mendapat kenaikan upah yang layak.
Bagaimana penerapan Omnibus Law Cipta Kerja yang Anda ketahui?
Saya melihat banyak perusahaan yang memaksakan untuk segera menerapkan UU Cipta Kerja di perusahaan mereka. Meski terjadi penolakan, tapi perusahaan langsung memaksakan UU ini untuk masuk dalam Kontrak Kerja Bersama (KKB) antara buruh dan perusahaan. Memang masih ada perusahaan yang baik dan menerapkan UU yang lama, namun perusahaan yang nakal sangat memanfaatkan UU Cipta Kerja tersebut.
Kebanyakan perusahaan memanfaatkan ruang-ruang itu. Mereka mengorbankan kepentingan buruh dan mayoritas pekerja. Jelang Mei 2024 ini seharusnya sudah ada perbaikan dan regulasi untuk pengawasan dan penegakan hukum termasuk bagaimana pemerintah memberi tindakan hukum pada perusahaan yang melakukan pelanggaran atas UU. Sebab, omnibus law ini tidak memberi kesejahteraan yang lebih baik pada status pekerjaan dan juga pengupahan. Buruh tidak punya lagi kekuatan kolektif karena status magang dan kontrak membuat mereka tak lagi memiliki kesempatan untuk berserikat.
Pemerintah kerap mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja diberlakukan untuk meningkatkan kinerja dan skill buruh. Komentar Anda?
Saya adalah mantan buruh dan pernah bekerja di berbagai pabrik dan industri. Saya berani katakan, tidak ada buruh yang datang untuk baca koran, bersolek, bahkan sekadar ke toilet mereka tidak berani. Mereka memilih menahan sakit perut dan rasa ingin pipis karena pekerjaan sudah menunggu dan pengawasan sangat ketat.
Kalau tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi maka persoalannya bukan di etos kerja tapi pada kemampuan dan skill buruh. Kalau negara ini butuh keahlian dan keterampilan maka yang harus diubah adalah pola pendidikannya, bukan UU yang terkait dengan kesejahteraan buruh.
Tidak ada buruh yang tidak produktif dan tidak kompeten. Kalau buruh tidak kompeten dan tidak punya skill, tidak mungkin perusahaan bisa berkembang besar dan punya pabrik di berbagai daerah. Bagaimanapun, perusahaan bisa berkembang besar karena juga ada peran buruh di situ.
Ada rencana aksi untuk Hari Buruh 1 Mei mendatang?
Pastinya kami masih akan aksi turun ke jalan. Organisasi serikat buruh dan kelompok yang konsen pada kesejahteraan buruh, pekerja dan masyarakat secara umum akan tetap turun ke jalan. Buruh akan turun untuk membela kepentingan mayoritas.
Kenaikan barang yang terjadi secara diam-diam telah membuat kesejahteraan masyarakat semakin menjauh dan memburuk. Kami akan terus berjuang untuk itu semua. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved