Muhammad Zaenal Abidin Djalal tersenyum lega mendengar keterangan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang meringankan dirinya. Bupati Jember, periode 2010-2015 itu dinilai tidak layak ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp1,4 miliar.
Nur Basuki Winarno, saksi ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberikan keterangan yang meringankan terdakwa dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (25/10).
Dosen Fakultas Hukum Unair itu juga mengatakan, kasus tersebut bukan tergolong pidana. “Karena itu tidak layak disidangkan,” tegas Basuki dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Sugeng Djauhari itu.
Menurut Basuki, dalam Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP menyebutkan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa harus memenuhi tiga kriteria. Yakni pelaku, turut melakukan, dan menyuruh melakukan.
Dalam kasus tersebut, kata Basuki, Djalal tidak termasuk dalam tiga kriteria tersebut. "Selaku pengguna anggaran, dia telah menguasakan kepada orang lain," ujar Basuki.
Basuki menambahkan, tindakan Djalal hanya sebuah penyalahgunaan wewenang. “Penyalahgunaan wewenang itu tidak dapat diadili lantaran bukan kategori pelanggaran pidana,” ujarnya.
Basuki tak memungkiri adanya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang menyatakan, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui proses tender secara terbuka. "Namun terhadap barang dan jasa tertentu boleh dilakukan penunjukkan langsung," ujar Basuki pula.
Dalam persidangan sebelumnya, Imanuel Sudjatmoko saksi ahli dari Unair juga memberikan keterangan yang meringankan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim itu.
Menurut Sudjatmoko, dalam hal tertentu, penunjukkan langsung dalam proses pembelian mesin daur ulang aspal tidak menyalahi keputusan presiden.
Seperti diketahui, Djalal diadili karena diduga melakukan pengadaan mesin daur ulang aspal tanpa tender pada 2004 lalu. Saat itu, Djalal selain menjabat Kadis PU Bina Marga Provinsi Jatim, sekaligus juga kuasa pelaksana anggaran.
Djalal mendapatkan mesin dari CV Sinar Surya melalui sebuah agen PT Sakalindo. Tapi pada 2006 Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang mengaudit kasus tersebut menemukan indikasi kerugian negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved