Cirus Sinaga dan kawan-kawannya tidak lagi bisa tenang. Jika selama Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding cenderung melindunginya dalam kasus rekayasa hukum bagi Gayus Halomoan Tambunan, kali ini tidak lagi. Kejagung resmi melaporkannya ke polisi terkait kasus bocornya rencana tuntutan (rentut) Gayus. Bukan hanya Cirus Cs, mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga dilaporkan.
Perihal pelaporan tersebut, disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (28/10). “Hari ini kita serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti, karena ini kan pidana, kita tidak bisa membiarkan," ujar Marwan.
Cirus Cs serta Haposan diduga melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman pidananya, penjara 6 tahun. Selain Cirus Cs dan Haposan, oknum B staf Jampidum Kejagung yang juga diduga terlibat ikut dilaporkan.
Kemarin, Ketua Tim Pemeriksa Pengawasan Widyo Pramono merilis kesimpulan penyelidikannya atas bocornya surat rentut Gayus Tambunan. Diketahui bahwa surat rentut yang asli didapatkan oleh oknum jaksa F (Fadil Regan) dari seorang staf di bagian Pidana Umum Kejagung, bernama oknum B (Benu El Amarsya). Setelah mendapat rentut tersebut, oknum jaksa F memberikan rentut ke oknum jaksa C (Cirus Sinaga).
Peran Fadil diketahui meminta juktut dari pengirim faks staf Pidum Benu L Amrusyia untuk mengefaks ke Kejari Jaksel. Padahal sesuai perintah, Benu diharuskan mengirim ke Kejati Banten dan Kejari Tangerang. Setelah dapat faks, Fadil memberi juktut ke Cirus.
Menurut Marwan, Fadil tidak memalsukan surat, tapi ia dikenakan upaya pemalsuan. "Kita gunakan dulu Pasal 263. Kalau dia (oknum F) terlibat memalsukan ya kena. Tapi kalau misalnya diperintahkan mengambil itu, dan dia serahkan kepada atasannya C, berarti C dong," imbuh Marwan.
Oleh Cirus, rentut diberikan kepada Haposan. Saat rentut berada di tangan Haposan, diduga rentut dipalsukan dan kemudian baru diberikan ke Gayus.
"Jadi, si F ngasih ke C itu yang asli, nah jadi pemalsunya antara C dan H. Apakah C sendiri, ataukah H sendiri, atau mereka saling berkoordinasi, biar nanti penyidik polisi yang menyari. Pokoknya si Gayus itu dapatnya dua (rentut) kan, yang fotokopian, sama yang palsu," terangnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved