Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada pekan depan terkait adanya laporan dari Koalisi Masyrakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Aduan ini terkait pernyataan Patrialis dalam sebuah diskusi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) terkait pemilihan kepala daerah.
“Kami akan memeriksa yang bersangkutan minggu depan," ujar Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukhtie Fadjar kepada pers di Jakarta, Rabu (245/09).
Muktie mengungkapkan pihaknya akan mengundang terlapor (Patrialis) dan pelapornya (Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemeriksaan etik tersebut. “(Dewan etik) Bisa juga mengundang pihak UMJ, karena memeriksa itu harus seimbang,” katanya.
Muktie mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan rekaman yang dimiliki pihak UMJ sebagai penyelenggara diskusi. “Kalau ada tanya jawab berarti ada rekaman. Kami membutuhkan itu dari UMJ. Kami menjadwalkan Selasa dan Rabu," ujar dia.
Muktie mengatakan bahwa dalam kode etik itu hakim dilarang mengomentari putusan apa yang akan diputuskan, juga persoalan yang mungkin berpotensi besar akan berperkara di MK.
Muktie juga berpendapat, sebagai seorang dosen menyajikan itu tidak masalah, karena dalam perkembangan pendidikan hanya berfikir linear, sedangkan kalau sebagai hakim sifatnya RPH tertutup tidak dipublikasi.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Patrialis Akbar ke Dewan Etik MK karena diduga menyampaikan pernyataan mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
“Kami melaporkan tindakan yang berpotensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada 15 September di Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam sebuah diskusi," ujar Koordinator Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, kemarin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved