Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) siap menindaklajuti pernyataan Ketua DPR-RI Marzuki Ali soal dana renovasli rumah dinas anggota DPR-RI di Kalibata.
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan pendanaan tersebut dapat diaudit pihak berwenang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, BPKP menunggu surat permohonan dari DPR untuk mengaudit dana renovasi perumahan dinas anggota DPR di Kalibata tersebut.
"Dicek dulu ada surat masuk atau tidak. Kalau memang ada, ya bisa dilakukan audit," katanya di Jakarta, kemarin.
Mardiasmo menjelaskan, proses audit dapat dilakukan dengan mekanisme tertentu. Diperlukan surat permohonan pengauditan oleh pihak yang hendak diaudit. Proses tersebut ada mekanismenya. Yaitu harus mengajukan surat permohonan secara formal.
Tidak diperlukan sebuah persyaratan tertentu untuk meminta BPKP mengaudit dana tersebut. Melainkan cukup dengan cara mengajukan permohonan biasa dari institusi DPR-RI ke BPKP yang isinya memuat permohonan tersebut.
Surat permohonan tersebut selanjutnya akan ditanggapi BPKP dengan melakukan gelar perkara. Jika sesuai dengan prosedur, proses audit dapat dilakukan dengan membentuk tim khusus. "Setelah ada surat, baru ditanggapi. Kalau perlu dibuat gelar perkara oleh tim kami," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved