Penyidikan perkara makelar kasus (markus) pajak Gayus Tambunan, sebagian besar sudah rampung. Sebanyak 7 dari 11 tersangka siap disidangkan, setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Edward Aritonang mengungkapkan hal tersebut di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemarin.
Tujuh tersangka yang segera menghadapi sidang pengadilan itu, selain Gayus Tambunan, ada Kompol Arafat, AKP Sri Soemartini. Lainnya, Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan, Lambertus P Ama, dan Andy Kosasih.
Sedangkan, untuk tersangka lainnya, Alif Kuncoro, Muhtadi Asnun, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang masih dalam tahap melengkapi berkas. Mereka masih harus menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus penggelapan pajak dengan tokoh utama Gayus Tambunan, pegawai golongan III di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu, dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2009. Lembaga yang dipimpin Yunus Husein itu mencurigai asal dana sebesar Rp28 miliar di rekening bank Gayus.
Polisi yang menerima laporan itu, bergerak cepat dalam menyidik Gayus Tambunan. Ia dijerat dengan pasal penggelapan pajak, ditambah kasus korupsi dan pencucian uang. Dana miliaran rupiah disebut-sebut berasal dari sejumlah perusahaan yang pajaknya bermasalah.
Dari pemeriksaan polisi, dana yang diakui bermasalah hanya sekitar Rp395 juta, sedangkan sisanya diakui Andy Kosasih. Sebagian besar lainnya, disebut-sebut sampai ke tangan sejumlah pihak, termasuk lembaga penegak hukum.
Di tingkat jaksa, pasal yang dikenakan terhadap Gayus, berkurang. Tuduhan yang tersisa untuknya hanya kasus penggelapan pajak. Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum hanya menuntut Gayus dengan hukuman percobaan setahun.
Karena itulah, majelis hakim pengadilan negeri Tangerang yang diketuai Muhtadi Asnun, memvonis bebas Gayus. Ia juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Bekas Kabareskrim Komjen Susno Duadji lalu membongkar skandal tersebut. Jenderal polisi berbintang tiga itu, menuding adanya mafia hukum di tubuh kepolisian. Dua Brigjen polisi (Edmond Ilyas dan Raja Erizman) dicurigai terlibat. Saat ini keduanya menjadi terperiksa dalam penyidikan pihak Propam Polri.
Kongkalikong Pajak
Pihak kepolisian terus mengusut dugaan kongkalikong pajak antara perusahaan Grup Bakrie dengan tersangka mafia pajak, Gayus Tambunan. Wakil Kabareskrim Polri, Irjen Dikdik Mulyana menegaskan Polri masih solid untuk terus memproses kasus ini.
Sayangnya, ketika ditanya sejauh mana perkembangan proses kasus tersebut, Dikdik tidak mengetahui pasti. Ia mempersilahkan wartawan bertanya kepada penyidik. "Itu bagian dari tugas penyidik, saya tak terlalu mendalami."
Dikdik juga membantah isu tentang adanya konflik antarpetinggi Polri terkait pengusutan dugaan suap yang diungkap Gayus Tambunan tersebut. Masalah ini agak sensitif karena setidaknya ada tiga perusahaan, yang diduga dari Grup Bakrie, milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.
"Wah, berita dari mana itu? Dari mana cerita itu, nggak ada konflik. Kami malah nggak pernah dengar itu," tambah Dikdik.
Sebelumnya, ICW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit sejumlah perusahaan yang diduga menyetor duit ke Gayus Tambunan. Audit dilakukan untuk mencari bukti apakah ada manipulasi pajak dalam pemberian dana itu.
"Harus ada audit khusus oleh BPK terhadap perusahan yang ditangani Gayus," kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Minggu (12/06).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga mengijinkan pihak penyidik untuk memeriksa berkas berkaitan dengan tudingan miring kepada para pengusaha, yang diisukan bermain mata dengan Gayus. Bekas Dirut Bank Mandiri itu mempersilahkan segala berkas dibuka untuk mempercepat pengusutan kasus tersebut.
Pihak Bakrie Grup dan sejumlah perusahaan lainnya, yang dituding terlibat kasus itu, sudah membantah. Malah Aburizal Bakrie meminta wartawan tidak mencampuradukkan kasus pajak itu dengan dirinya. Karena hal itu urusan perusahaan, apalagi sudah menjadi milik publik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved