Pemerintah akan menghentikan total pengiriman tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) ke luar negeri. Penghentian itu diharapkan dapat dilakukan pada akhir 2018 mendatang.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai membuka forum diskusi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sosialisasi Undang-Undang HKI di Jakarta, Rabu (06/05). “Memang kita ada rencana pada akhir 2018 untuk menghentikan TKI yang bekerja sebagai PLRT."
Dikatakan Wapres, pemerintah tidak akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia bidang formal. Penghentian pengiriman PLRT ke luar negeri pada akhir 2018 diharapkan bersamaan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga tidak menambah jumlah pengangguran.
“Tapi nanti kira-kira 2-3 tahun, kalau ekonomi kita tumbuh kira-kira sekitar 7 persen itu dihitung, sebab justru lapangan kerja sangat terbuka," katanya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri telah menghentikan sementara pengirikan TKI informal ke 21 negara Timur Tengah. Kebijakan ini untuk melindungi para TKI yang bekerja di sektor domestik dan didominasi oleh wanita.
Hanif mengatakan, negara-negara itu adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
"Dalam minggu ini saya akan segera menandatangani SK Menaker tentang penghentian penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini," terang Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (04/05).
Ia mengatakan, kondisi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan sampai saat ini masih banyak menyisakan permasalahan, baik menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga pelanggaran HAM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved