Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan ulang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.
Didampingi pengacaranya, Zumi tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (09/04), sekitar pukul 10.00 WIB. Namun Zumi tidak memberikan pernyataan apapun terkait pemeriksaannya. "Makasih ya," katanya sambil tersenyum.
Sementara pengacaranya, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya siap menjalani proses hukum, termasuk jika KPK melakukan penahanan usai pemeriksaan. “Kalau hari ini harus menjalani penahanan, kami akan patuh," ujar Handika.
Ia berharap agar berkas penyidikan kliennya segera dilengkapi agar bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan. Ini untuk segera memberi kepastian hukum bagi Zumi.
“Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan. Untuk menguji sejauh mana dakwaan terbukti atau tidak sehingga segera ada kepastian hukumnya," kata Handika.
KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaab menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.
KPK menduga, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.
Arfan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Jambi, Supriono.
OTT ini terkait dugaan suap yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Uang yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved