Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pemberlakuan sanksi pemecatan terhadap Dokter Terawan Agus Putranto. IDI akan melakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap Terawan dan melakukan penilaian terhadap terapi berbasis Digital Subtraction Angiography (DSA) yang dilakukannya.
“Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu," terang Ketua Umum PB IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG, di Sekretariat PB IDI, Jakarta, Senin (09/04).
Marsis mengatakan dengan penundaan itu, dr Terawan masih berstatus anggota IDI. "Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," ujarnya.
Ilham menambahkan selama penundaan ini, IDI akan memeriksa dr Terawan. Salah satunya yaitu mengumpulkan bukti pengaduan dan penilaian terhadap terapi berbasis Digital Subtraction Angiography (DSA).
“Keputusan dari MKEK merupakan rekomendasi bagi IDI dan kita sudah mempersiapkan tahapan untuk melakukan putusan MKEK," ujar dia.
"PB IDI kita harus kumpulkan bukti pengaduan yang ada, kita nilai suatu proses berjalan dengan baik atau tidak," sambungnya.
Nantinya, MPP akan merekomendasikan hasil penilaian terhadap Dr Terawan kepada Kementrian Kesehatan RI.
“Selain itu, MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode BSA/Brain Wash dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan RI," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved