Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah pemeriksaan perdananya, pasca ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Mengenakan batik, Zumi tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB. Tak ada komentar yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini.
“Masuk dulu ya, nanti dulu ya," ujarnya singkat.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 24 Januari 2018. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar terkait sejumlah proyek di Jambi.
KPK menyebut Zumi menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya uang suap yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Uang tersebut diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi dan dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
KPK menduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan suap ke anggota DPRD Jambi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved