Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam biaya akses Sistem Adminisrasi Badan Hukum (Sisminbakum), posisi Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Majelis Syuro PBB (Partai Bulan Bintang) masih aman. PBB menilai penetapan tersangka atas Yusril aneh, dan janggal. PBB bersiap melakukan upaya hukum bagi Yusril.
Dukungan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP PBB M. S. Kaban, di kantor DPW PBB Jawa Timur di Surabaya, Senin (05/07) malam. Kaban menegaskan, PBB secara institusi siap mem-back up penuh Yusril. Pihaknya menilai penetapan Yusril sebagai tersangka, aneh dan penuh kejanggalan. “Ada apa ini? Kenapa ditetapkan menjadi tersangka? Padahal ketika hal itu ditetapkan, sudah mendapatkan arahan, persetujuan presiden dan bukan atas kewenangannya sendiri,” ujar mantan Menteri Kehutanan ini.
Atas dasar itu, dia menampik anggapan, bahwa sikap yang ditunjukkan Yusril untuk mempertahankan diri sebagai sesuatu yang frontal. Perlawanan yang ditunjukkan Yusril adalah hal yang wajar. "Di negeri ini, orang yang tersandung korupsi diposisikan seperti PKI," ucap Kaban.
Dikatakannya, Sisminbakum adalah program yang digagas oleh pemerintah dengan melibatkan swasta. Kala itu yang menjabat sebagai Presiden adalah Megawati Soekarnoputri.
Swasta dilibatkan dalam Sisminbakum karena kondisi perekonomian Indonesia masih belum stabil dan perlu rekanan kerja. Seluruh proses tersebut juga sudah melalui prosedur yang berlaku dengan pengawasan pemerintah dan tidak ada sedikit pun yang melenceng.
"Anehnya setelah sekitar 10 tahun berlalu, kenapa baru sekarang dibuka? Apa yang salah toh juga semua sudah mendapatkan persetujuan pemerintah," tambahnya.
Tuduhan korupsi untuk Yusril, katanya, juga tidak mendasar karena ketua dewan syuro PBB itu sudah berjalan sesuai dengan aturan. Bahkan, lanjutnya, dalam tindakan dan kebijakan Yusril tidak ditemukan adanya unsur korupsi.
Selain itu, kata Kaban, kasus ini dianggap janggal karena yang menetapkan Yusril sebagai tersangka adalah Jaksa Agung Hendraman Supandji yang tidak sah menduduki jabatannya saat ini. Oleh karenanya, hal tersebut seolah sengaja dibuat-buat dan terkesan dipaksakan.
Psikologis Partai
Kaban mengakui, penetapan tersangka bagi Ketua Dewan Syuro PBB itu membuat posisi partainya semakin terjepit. Sebagai pemimpin, dia mengaku keputusan institusi yang dipimpin Hendarman Supandji itu menyesakkan dadanya. Dia merasa PBB saat ini sudah dizalimi. Imbas yang paling terasa, adalah terkebirinya suara atau aspirasi masyarakat.
Dikatakan Kaban, penetapan Yusril sebagai tersangka berimbas pada psikologis partai. Meski begitu, dia meyakini partainya masih solid. Sebab, internal partai yakin jika yang dilakukan Yusril itu benar.
DPP PBB akan menurunkan tim penasehat hukum untuk membela Yusril. Tim ini juga akan menggugat institusi yang memutuskan status Yusril sebagai tersangka. “Ingat institusinya yang kita gugat, bukan personalnya,” terang Kaban.
© Copyright 2024, All Rights Reserved