Perang argumen antara Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus saja berlangsung. Kali ini Yusril menuding Hendarman telah menghina hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan menghina itu, karena Hendarman menyebut pasal 335 KUHP sebagai pasal sampah.
Soal penyebutan pasal sampah itu, mencuat dari pernyataan Hendarman Senin (05/07) ketika dimintai komentar oleh wartawan atas tindakan Yusril melaporkan dirinya ke Mabes Polri. Seperti diketahui, Yusril mengadukannya telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, menyusul insiden penggembokan pagar ketika rombongan Yusril hendak meninggalkan kompleks Kejagung Kamis, lalu. Selain mengadukan Pasal 335 KUHP, Yusril juga menuding Hendarman melanggar Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan tuduhan korupsi.
Hendarman menilai tindakan Yusril tersebut sebagai alasan yang dicari-cari. Hendarman bahkan menyebut, Pasal 335 KUHP yang jadi dasar laporan Yusril itu, sebagai pasal sampah. “Itu pasal gregetan, pasal sampah, kalau dicari-cari nggak ketemu, dicari-cari pasal 335,” ujar Hendarman kepada pers di kantornya.
Demikian pula dengan tudingan sumpah palsu dan korupsi. Hendarman menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. “Pasal 242, saya memberikan keterangan di bawah sumpah dan saya tahu keterangan saya itu bohong, mana ada perbuatan saya begitu," kata Hendarman.
Atas tuduhan korupsi, dengan enteng Hendarman menjawab, “Trus untuk korupsi, karena saya Jaksa Agung ilegal terima gaji. Loh, saya ilegal nggak terima gaji, yang bayar siapa? Kan negara. Berarti yang bayar salah juga dong. Sudah gajinya kecil dituduh korupsi lagi”.
Hina Hukum
Komentar soal pasal sampah ini kembali menyulut perdebatan dua orang berseteru tersebut. Yusril kembali menyerang Hendarman. “Saya heran mengapa Jaksa Agung Hendarman menjadi panik seperti orang kebakaran jenggot menanggapi situasi yang berkembang sekarang,” ujar Yusril.
Yusril bahkan menilai tindakan Hendarman menyebut pasal 335 KUHP sebagai pasal sampah, sama saja dengan menghina hukum. Pernyataan itu tidak layak disampaikan seorang penegak hukum ke hadapan publik. “Aneh juga Jaksa Agung bisa mengatakan pasal 335 KUHP pasal sampah. Ini menghina hukum yang berlaku di negara ini,” kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (06/07).
Dikatakan Yusril, seharusnya sebagai seorang Jaksa Agung, Hendarman harus menghormati hukum. “Lebih aneh lagi, ketika dituding korupsi karena jabatannya ilegal, Hendarman melemparkan kesalahan kepada negara yang telah membayar gajinya,” kritik Yusril.
Yusril meminta Hendarman tidak panik terkait tudingan yang dilancarkan pihaknya. “Saya mengimbau Jaksa Agung tidak panik. Setiap saat jaksa menuduh orang korupsi, mengapa jadi panik kalau tudingan serupa ditujukan pada Anda sendiri?” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved