Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada logika yang masuk akal dalam argumen yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait permohonannya menggugat aturan kewajiban cuti bagi calon petahana. Yusril menyebut, aturan dalam UU itu sudah cukup jelas dan tidak perlu ada tafsiran lebih lanjut.
Argumen itu disampaikan Yusril sebagai pihak terkait dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/09). Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, agar petahana tak lagi wajib cuti bila memang tak ingin kampanye.
“Norma pasal 70 ayat (3) itu sudah terang benderang artinya. Petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Dan ini bukanlah hasil penafsiran, sebagaimana dipahami oleh pemohon," ujar Yusril.
Yusril dengan tegas menyatakan tidak melihat ada pertentangan antara UU Pilkada itu. Ia juga menyatakan, kewajiban cuti sebagai cagub petahana, juga dinilai sebagai satu hal yang seharusnya.
“Menurut hemat saya, tidak ada pertentangan norma apapun antara norma UU yang mewajibkan cuti bagi petahana, dengan norma konstitusi dalam pasal a quo dalam UU 1945 dengan kewajiban pemimpin daerah dipilih secara demokrasi," sebut Yusril.
“Sebagai Gubernur DKI yang potensial menjadi Gubernur petahana, apakah pilgub 2017 menjadi tidak demokratis jika pemohon, Basuki cuti?" tanya Yusril tajam.
Yusril mengatakan apa yang diatur dalam Pasal 70 UU Pilkada tersebut sudah sangat sesuai dengan konstitusi. “Saya tidak melihat ada logika yang masuk akal dalam argumen yang disampaikan pemohon dalam permohonannya," ujar Yusril.
Dalam argumennya, Yusril juga menyindir sikap Ahok yang tidak konsisten terkait cuti calon petahana. Sebab, saat Pilkada DKI 2012, Ahok sangat ngotot meminta Fauzi Bowo yang saat itu menjadi gubernur DKI untuk cuti. “Pemohon lebih dulu menginginkannya (petahana cuti kampanye) kepada Fauzi Bowo 2012," kata Yusril.
Yusril merasa heran dengan gugatan yang dilayangkan Ahok. Pasalnya, Ahok berubah pikiran dengan meminta cuti tersebut tidak diterapkan kepada dirinya. Yusril yang juga sebagai bakal calon gubernur DKI pun menyerahkan pertimbangan itu kepada Ahok.
"Tapi, sekarang pemohon punya pemikiran yang berbeda. Ya, sepenuhnya saya kembalikan ke pemohon," ujar Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved