Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didesak untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru terkait Kepengurusan Partai Golkar. Yasonna harus mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dan menerbikan baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Demikian disampaikan kuasa hukum Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan kepengurusan hasil Munas Riau yang dipimpin ketum Aburizal Bakrie dan sekjen Idrus Marham.
"Dengan dinyatakan tidak sah oleh MA, harus dicabut SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol Pimpinan Agung Laksono, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkum HAM kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie," ujar Yusril kepada pers, Selasa (20/10).
Yusril menyebut, selain memenangkan kasasi, pihak Ical juga memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan ini tekait dengan keabsahan Munas Ancol yang digugat pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
PN Jakarta Utara telah menyatakan Munas Ancol merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Kubu Agung Laksono kemudian, mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, PT DKI Jakarta menolak banding itu.
"Putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin Aburizal Bakrie," ujar Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved