Pemerintah Indonesia melaku Kementerian Luar Negeri memastikan, bahwa pendampingan hukum terhadap WNI yang terancam hukuman gantung di Malaysia akan dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan banding dan menempuh upaya hukum terhadap ancaman hukuman tersebut.
"Sebelumnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa pendampingan hukum selalu akan dilakukan dan kita juga akan melakukan banding," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Merdeka usai melakukan keterangan pers tentang kunjungan kehormatan delegasi Menteri Luar Negeri Norwegia, Selasa (31/05).
Terkait dengan upaya pendampingan hukum dan pengajuan banding tersebut, Retno mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan yang ada di Penang, Malaysia untuk memperkuat upaya pendampingan hukum tersebut dengan tetap menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
"Kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari warga negara kita dapat dipenuhi," kata Retno.
Sebelumnya, pada Senin (30/05), Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memvonis hukuman mati terhadap warga negara Indonesia, Rita Krisdianti. Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
© Copyright 2024, All Rights Reserved