Akhirnya perdebatan alot antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, berakhir, Selasa (31/05). Hasilnya mayoritas fraksi setuju untuk mengesahkan draf RUU tersebut menjadi UU.
"Draf ini draf final. Yang kami sampaikan tadi ada beberapa catatan memang yang harus ditindaklanjuti secara bersama-sama," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemena, kemarin.
Setidaknya, ada dua poin yang menjadi perdebatan alot hingga detik-detik terakhir, yaitu mengenai persentase syarat dukungan dan perlu atau tidaknya calon kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif untuk mengundurkan diri.
Menurut Rambe, tiga fraksi setuju untuk melanjutkan ke pembahasan tingkat dua dengan catatan. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun tujuh fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat memberikan persetujuan secara penuh.
"Tanggal 2 Juni akan kami bawa (ke paripurna untuk disahkan), tadi keputusannya begitu. Tetapi saya, selaku Ketua Komisi II dari hasil draf ini, saya sampaikan bahwa ada catatan dari fraksi ini,," kata Rambe.
Dalam perdebatan yang terjadi, sejumlah fraksi meminta agar persentase syarat dukungan diturunkan dari persentase awal. Sesuai Pasal 40, syarat dukungan parpol dan gabungan parpol yaitu 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah.
Adapun ketika penyampaian pandangan mini fraksi tadi, tiga fraksi meminta agar syarat itu diturunkan menjadi 15 persen jumlah kursi atau 20 persen gabungan suara sah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved