Pemerintah telah melakukan sejumlah pendekatan untuk menyelesaikan persoalan HAM berat atas peristiwa Gerakan 30 September 1965. Namun, pemerintah memutuskan akan menggunakan pendekatan non-yudisial untuk menyelesaikan peristiwa tersebut.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, dari pendekatan yudisial didapati bahwa peristiwa tersebut termasuk ke kategori the principles clear and present danger.
Artinya, kata Wiranto, negara saat itu dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya, sehingga segala tindakan terkait keamanan nasional (national security) merupakan tindakan penyelamatan.
“Dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adigium Abnormaal recht voor abnormaale tijden, tindakan darurat untuk kondisi darurat yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang,” kata Wiranto usai menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (01/10).
Menurut Wiranto, konsultasi dan konsolidasi untuk membedah kasus yang dilakukan penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung, rupanya menemui hambatan. Salah satunya, yaitu sulitnya pemenuhan alat bukti yang cukup.
“Terdapat (pula) kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan demikian untuk menyelesaikannya diarahkan melalui cara-cara non-yudisial,” kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, penyelesaian kasus 1965 dengan pendekatan non-yudisial akan mengedepankan sejumlah hal. Yaitu tidak ada lagi nuansa saling menyalahkan dan tidak ada lagi penyulutan kebencian. Selain itu, sikap dan keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaanya tidak akan menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan.
“Keempat, tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh; dan kelima pemerintah mengajak untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia agar di masa kini dan masa depan peristiwa itu tidak terulang lagi,” kata Wiranto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved