Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar negara lain menghormati proses hukum di Indonesia terkait pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus narkoba. JK menyadari banyak negara memprotes rencana Indonesia yang akan kembali mengeksekusi mati terpidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kami menjalankan aturan, bukan menghormati negara itu, kami harus menghormati hukum di Indonesia," kata JK di Jakarta, Senin (27/04).
JK menjelaskan, untuk pelaksanaan eksekusi mati, Pemerintah masih menunggu proses hukum para terpidana. Belum lama ini, terpidana mati asal Perancis, yakni Sergei Atlaoui mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Kami selalu mengikuti proses hukum yang sebaik-baiknya karena Perancis itu masih ada proses hukum yang diajukannya itu peninjauan kedua. Makanya kami tunggu dulu, itu cepat saja," ujar JK.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan, Indonesia akan menunggu kemungkinan timbulnya implikasi diplomatik terkait rencana eksekusi sejumlah terpidana warga negara asing dalam kasus narkotika.
Pernyataan Retno ini mengemuka setelah sejumlah pemimpin dunia memberi tekanan kepada Pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati. Termasuk Presiden Perancis Francois Hollande dan Sekjen PBB Ban Ki-moon.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengoreksi jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada eksekusi tahap kedua di era Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi 9 orang. Pada tahap pertama, Kejaksaan telah mengeksekusi mati 6 terpidana.
Serge tak masuk dalam daftar terpidana mati kasus narkoba tahap ini. Gugatan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan Serge Atlaoui membuat kejaksaan memutuskan penundaan eksekusi terhadapnya.
"Benar. Jumlah terpidana mati sembilan orang. Serge tak masuk gelombang ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Minggu (26/04).
Dengan demikian, terpidana yang akan dieksekusi adalah Mary Jane Veloso (Filipina); Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia).
© Copyright 2024, All Rights Reserved