Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (27/04), memeriksa Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik memeriksa Sarpin sebagai pelapor perkara dugaan pencemaran nama baik oleh dua petinggi Komisi Yudisial (KY).
Sarpin datang tanpa didampingi kuasa hukum ke gedung Bareskrim Polri pukul 10.50 WIB. "Ini panggilan kedua saya sebagai pelapor. Kan panggilan perdana sudah beberapa waktu yang lalu," kata Sarpin sebelum diperiksa penyidik.
Sarpin mengaku pemeriksaan kali ini adalah untuk melengkapi berita acara pemeriksaan pertamanya. Sarpin tidak mau berkomentar perihal tidak kunjung datangnya dua petinggi KY yang menjadi terlapor dalam perkaranya.
"Ya, saya enggak tahu kenapa mereka tidak datang. Tanyakan saja ke Bareskrim," kata Sarpin.
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurrohman Syahuri ke Polri. Kedua terlapor disebut mencemarkan nama baik Sarpin melalui kritikan di media masa terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Namun Taufiqurahman heran dengan sikap hakim Sarpin yang tersinggung ketika putusan praperadilan yang dibuatnya dikritik banyak pihak. Menurut Taufiq, seharusnya Sarpin berani mempertanggungjawabkan putusan itu dan siap dengan segala risiko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved