Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sesuai putusan praperadilan, KPK tak berwenang mengusut kasus itu.
"Itu otomatis, karena praperadilannya mengatakan bahwa tidak sesuai dengan prosedur masuk KPK, jadi otomatis," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
Wapres menyebut, pelimpahan kasus ini semata-mata karena KPK yang menjalani sesuai dengan prosedur hukum dan Kejaksaan Agung dianggap bisa menindaklanjuti kasus ini sebagaimana mestinya.
Seperti diketahui, dalam konferensi pers yang digelar antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung di Kantor KPK, Senin (02/03) kasus BG resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejagung akan melimpahkan kembali kasus itu kepada Polri. Alasannya, Mabes Polri pernah mengusut kasus itu sebelumnya.
Bareskrim Polri akan menggelar penyelidikan baru dengan bukti dan fakta baru yang dimiliki KPK.
Prasetyo memberi sinyal kasus BG akan dihentikan penyelidikannya. Ia menyebut, penyelesaiannya mengacu pada keputusan praperadilan yang dimenangkan BG. "Perkara BG penyelesaiannya mengacu pada hakim praperadilan," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (02/03).
Berbeda dengan perkara BG, untuk kasus 2 pimpinan KPK nonaktif yang dipidana Mabes Polri yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, penyidikan tetap berlanjut.
“Kasus Abraham Samad dan BW yang ditangani penyidik Polri tidak sama dengan perkara BG. AS dan BW tidak ada proses praperadilan, jadi akan tetap jalan," tambah Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved