Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno dijatuhi hukuman 5 tahun penjara Siti Masitha dinyatakan terbukti bersalah menerima suap hingga Rp 7 miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Antonius Widjantono dalam sidang yang digelar, Senin (23/04). Hukuman itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan KPK yang mengajukan tuntutan 7 tahun penjara.
Selain hukuman paksa badan, Walikota Tegal itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Siti Masitha dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bunda Sitha menjadi terdakwa kasus suap dalam berbagai hal selama ia menjabat Wali Kota Tegal pada tahun 2016-2017. Dakwaan Jaksa menyebut suap Rp 7,1 miliar, dan Rp 500 juta diantaranya dinikmati Siti Masitha.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, tidak mendapat alasan pembenar ataupun alasan pemaaf dari perbuatan terdakwa menerima suap hingga Rp 7,1 miliar. Dari jumlah itu, hakim menemukan Rp 500 juta di antaranya dinikmati oleh terdakwa.
Alasan yang memberatkan hukuman, karena perbuatan terdakwa sebagai pejabat negara tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan alasan meringankan, terdakwa berlaku sopan, kooperatif, mengakui kesalahannya.
Terhadap putusan itu, Masitha menyatakan menerima. Sedangkan jaksa KPK menyatakan, pikir-pikir terlebih dahulu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved