Untuk kesekian kali Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menyatakan bahwa pengadaan 32 panser jenis VAB asal Prancis tidak menyalahi aturan. Bahkan dengan sedikit kesal, Djoko menyatakan walau tanpa tender panser tersebut bukan barang haram.
"Sekali lagi tanpa tender, itu bukan barang haram, bukan salah dan melawan aturan," kata Djoko sedikit kesal di sela-sela lomba menembak di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/9/).
Menurut Panglima, pengadaan panser bisa melalui tender ataupun penunjukkan langsung sesuai keputusan Menteri Pertahanan. Walau tanpa tender tetap proses pengadaan tersebut ada aturannya sehingga pengadaanya sangat terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat mengawasi. Karena itu, Menteri Pertahanan tidak sembarangan mengeluarakan keputusan tersebut, pasti sudah mempertimbangkan masak-masak.
Transparansi tersebut menyangkut harga, spesifikasi, jumlah panser yang dibeli, asal negara dan lain-lain. "Nanti dari negara mana, harganya berapa, bagaimana spesifikasinya, dan beli berapa bakalan jelas. Meski tanpa tender ada aturannya Menhan tidak akan sembarangan mengeluarkan keputusan," kata Djoko bersemangat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved