Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersikukuh bahwa partai politik (parpol) yang berhak mengajukan calon di Pilkada adalah partai yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"KPU cukup aneh. Tidak mau menyelesaikan masalah. Kalau ada konflik sosial berkepanjangan di daerah maka itu terjadi karena KPU. KPU membuat masalah ini tidak selesai, seolah-olah berlindung di balik UU," kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (05/05).
Fadli mengatakan, kalau menunggu inkracht maka tidak bisa dipastikan kapan waktunya. Sebab masalah ini merupakan masalah hukum, dan DPR tidak bisa mengintervensi Mahkamah Agung (MA) untuk sesegera mungkin mengeluarkan putusan inkracht kalau nantinya ada pihak-pihak yang mengajukan banding.
Menurut Fadli, PKPU ini dibuat untuk menghambat dua partai yakni Partai Golkar dan PPP untuk ikut Pilkada. Sebab kalau PKPU ini dijalankan maka dua partai ini tidak akan bisa ikut Pilkada.
"Kalau melakukan ini maka dua partai ini tidak ikut Pilkada. KPU akan meniadakan dua partai ini. Kami tidak mau itu. kalau jalan yang ditempuh KPU, mau menghambat dua partai ini," kata Fadli
Sebelumnya, Komisi II DPR merekomendasikan 3 hal terkait kepengurusan partai yang bisa mengusung calon di Pilkada. Sementara partai tersebut masih terlibat konflik internal.
Pertama, adalah berdasarkan SK Menkumham. Kedua, kalau berkonflik maka partai itu harus islah atau berdamai. Ketiga, kalau poin pertama dan kedua tidak tercapai, maka yang diambil ada kepengurusan yang mempunyai putusan pengadilan terakhir.
KPU menerima poin pertama dan kedua. Sementara, untuk poin ketiga, KPU menolak dengan alasan tidak ada payung hukumnya. Baik di Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved