Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, para bandar narkoba akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengenaan pasal TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba agar jaringannya tidak lagi hidup.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (05/05).
Yasonna mengatakan, BNN dan Polri juga menyepakati rencana memiskinkan bandar narkotika. "Kami juga sepakat dengan Kepala BNN dan Bareskrim, ini bandar narkoba dimiskinkan pakai TPPU," ujar Yasonna.
Yasonna menyatakan dirinya mendukung bila upaya memiskinkan bandar narkoba itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. "Semua harta bandar narkoba itu dimiskinkan supaya dia tidak punya jaringan lagi."
Selain itu, kata Yasonna, Kemenkumham, BNN, dan Polri juga menyepakati untuk membentuk lapas khusus bagi para narapidana narkoba yang masih beraksi membentuk jaringan di dalam lapas. Lapas khusus itu akan dibentuk dengan pengamanan maksimal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved