Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya, Jumingan (33). Sebelum meletuskan senjata ke Jumingan, Fahrizal sempat menodong ibunya.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, peristiwa yang menggemparkan itu, terjadi di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Medan Tembung, Sumatera Utara, Rabu (04/04) malam. Saat itu, Fahrizal yang tengah cuti datang bersama istrinya untuk menjenguk ibunya yang baru sembuh dari sakit.
Di rumah ibunya itu, ada Heny Wulandari bersama suaminya Jumingan. Fahrizal dan istrinya duduk di ruang tamu, bercengkerama dengan sang ibu.
Heny kemudian ke dapur untuk membuatkan minuman. Saat itu, Heny sempat melihat Fahrizal asik ngobrol bersama ibunya.
Namun tiba-tiba, Fahrizal menodongkan senjata api ke ibunya. Melihat hal itu, Jumingan yang duduk didekatnya, berusah mencegah. “Jangan bang,” ujar dia.
Tiba-tiba Fahrizal berbalik badan dan langsung menembakkan senjatanya je tubuh Jumingan. 6 peluru revolver dimuntahkan. Jumingan pun terpuruk di lantai.
Heny yang ketakutan berlari ke dalam kamar dan mengunci pintu. Fahrizal kemudian mengejarnya dan menggedor pintu kamar. “Dek..dek.. buka pintunya," pinta Fahrizal kepada Heny. Namun, sang ibu menyuruh Heny untuk tetap di dalam kamar.
Malam itu juga, Fahrizal ditemani ibunya, mendatangi Mapolrestabes Medan. Ia mengakui melakukan penembakan dan menyerahkan diri.
Polisi pun datang ke rumah itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban dibawa Ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Fahrizal kemudian dipindahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini dia ditahan di Polrestabes Medan.
Paulus menambahkan, menurut pengakuan sementara pelaku, ia melakukan tindakan kejam itu karena dendam dengan adik iparnya itu. “Karena (korban) menelantarkan adiknya, tidak memberikan nafkah, nggak kerja, nganggur," imbuhnya.
Fahrizal menghabiskan 6 peluru untuk menembak korban. Namun dari hasil autopsi, terdapat 5 luka tembak di tubuh korban. "Dia menghabiskan enam peluru. Satu proyektil kita temukan di TKP dan lima bersarang di tubuh korban, (yakni) 3 di kepala dan 2 di bagian paha," kata Paulus.
Polisi menduga pembunuhan ini telah direncanakan. “Kalau dilihat dari tembakan pistolnya itu seperti perencanaan. Kami kenakan (Pasal) 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana," tandas Paulus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved