Pemerintah berharap kepolisian berada dibawah koordinasi departemen terkait yaitu Departemen Dalam Negeri atau Departemen Hukum dan HAM. Tetapi ide tersebut masih wacana dalam pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas).
"Kita sedang wacanakan dalam RUU Kamnas untuk mewadahi koordinasi kebijakan Polri di samping langsung di bawah Presiden. Sama halnya dengan dengan Panglima TNI yang langsung dibawah Presiden tapi juga dipayungi kewenangan sipil oleh departemen. Apakah nanti Polri itu dibawah Depdagri atau Depkum HAM itu tergantung diskusi nanti," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Jakarta, Senin (18/12).
Ditambahkan Juwono, pemerintah ingin adanya wadah pembenahan secara paralel sebab selama ini TNI masuk ke Dephan. Jadi, tidak ada salahnya jika Polri masuk ke suatu departemen sipil. Namun, tambah Menhan, tentang keputusan tersebut tergantung dari DPR nanti.
Dephan sendiri menyarankan Polri masuk ke Depdagri terkait soal keamanan rakyat semesta sedangkan bila masuk ke Depkum HAM terkait dengan penegakan hukum karena merupakan bagian dari Tritunggal yaitu polisi, jaksa dan pengadilan.
Juwono juga menambahkan RUU Kamnas yang akan menyerasikan UU kepolisian, UU Pertahanan Negara dan UU TNI yang masih dalam tingkat pembahasan di Dirjen Kekuatan dan Pertahanan dan Dirjen Strategi Pertahanan Dephan.
"Kalau polisi menolak saya bisa memahaminya. Karena trauma di bawah Dephankam. Dulu polisi dianggap anak bawang di antara 4 angkatan itu. Sekarang mereka sedang menikmati kebebasan dan kemandiriannya langsung di bawah Presiden," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved