Dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar, sejumlah orang disebut sebagai penerima duit dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Salah satunya, adalah politisi Partai Demokrat Mahyudin.
Fakta hukum dalam vonis Deddy yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/03) itu menyebutkan, Mahyudin menerima duit Rp600 juta terkait proyek Hambalang. Uang itu diberikan ke Mahyudin saat gelaran Kongres Partai Demokrat di Banung pada tahun 2010.
Majelis Hakim menyebut, uang tersebut diberikan terkait disetujuinya penambahan anggaran untuk proyek Hambalang. Disebutkan, terkait pengajuan usulan penambahan anggaran pembangunan P3SON, Menpora saat itu Andi Alifian Mallarangeng dan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam melakukan pertemuan di ruang kerja dengan anggota DPR.
Mereka berasal dari fraksi Demokrat yang bertugas di Komisi X dan Badan Anggaran DPR yakni Mahyudin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Muhammad Nazaruddin.
Analisa yuridis putusan tersebut menyatakan, dalam pertemuan tersebut dibahas program-program dan anggaran Kemenpora. Ssaat itu Menpora menyatakan untuk penyusunan APBN Perubahan 2010 dari Kemenpora akan diproses Wafid Muharam.
Pertemuan ini ditindaklanjuti dalam pertemuan di restoran Jepang di Senayan. Setelah itu pada 2 Mei 2010 Pokja anggaran Komisi X DPR menyetujui penambahan dana proyek Hambalang sebesar Rp 150 miliar dalam APBNP 2010.
Dengan demikian jumlah anggaran yang tersedia pada tahun 2010 untuk P3SON menjadi Rp275 miliar.
Atas penambahan anggaran tersebut, Wafid Muharam melalui Paul Nelwan meminta uang Rp500 juta kepada PT Adhi Karya dan Rp100 juta dari Poniran sehingga seluruhnya menjadi Rp600 juta. “Selanjutnya uang itu diserahkan kepada Profesor Mahyudin pada saat kongres Partai Demokrat di Bandung," sebut hakim.
Menyusul pengesahan APBNP Kemenpora 2010, Deddy Kusdinar bersama Wafid Muharam mengajukan permohonan pelaksanaan P3SON Hambalang dengan kontrak tahun jamak ke Kementerian Keuangan "Dalam surat disebutkan pelasanaan P3SON akan dilaksanakan 3 tahun dan dimohononkan diberlakukan tahun jamak," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Deddy dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved