Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, Selasa (01/08). Langkah ini dilakukan setelah hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tak seperti terpidana kasus korupsi lainnya yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Handang menjalani hukuman di Lapas Kedungpane atas alasan kemanusiaan. “Benar, Tim JPU menerima putusan dan sependapat untuk dieksekusi ke Kedungpane Semarang," uajr Jaksa KPK Moch Takdir Suhan.
Takdir mengatakan, Handang menjalani pidana di di Lapas Kedungpane sesuai permintaannya, dan anaknya. Dalam pleidoi pribadinya, Handang meminta kepada majelis hakim agar dipenjara di Semarang, Jawa Tengah.
Alasannya, agar anak-anaknya dapat dengan mudah mengunjungi dan berkomunikasi dengannya. Handang mengaku telah bercerai dengan istrinya, dan hak asuh ketiga anaknya menjadi tanggung jawabnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Handang terbukti menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut hakim, uang tersebut terbukti diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved