Polri tengah menggodok aturan tentang pemanggilan paksa bagi pihak yang menolak memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan itu dibuat sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hasil revisi.
“Polri akan merespons (UU MD3 itu) dengan membuat Perkap (Peraturan Kapolri)," terang Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/03).
UU MD3 hasil revisi telah resmi memiliki nomor dan sah tercatat di lembar administrasi negara sebagai UU Nomor 2 Tahun 2018. Dalam Pasal 73 UU MD3 dinyatakan, DPR bisa memanggil paksa seseorang yang hendak diperiksa dewan melalui permintaan tertulis kepada Kapolri. Dan Polri wajib menindak lanjuti permintaan DPR tersebut.
Setyo menyebut Perkap itu masih dalam tahap penyusunan. Pihaknya akan mengkaji substansi UU MD3 lebih dahulu sebelum merumuskan Perkap. “Kami lihat materi subtansi dari undang-undang itu apa, baru nanti kami buat penjabarannya," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved