Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas, resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (17/03). RUU ini merupakan inisiatif DPR, menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. UU tersebut juga tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
"RUU Disabilitas ditujukan memenuhi kebutuhan hak bagi penyandang disabilitas, mencakup hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, serta eksploitasi," ujar Menkeu Bambang Brodjonegoro dalam pidatonya di paripurna DPR, mewakili pemerintah.
Berdasarkan data dari Kementriam Sosial (Kemensos), jumlah penyandang disabilitas pada 2010 berjumlah 11.580.117 jiwa, dengan penyandang disabilitas di atas usia 10 tahun 16.718 orang.
Sedangkan berdasarkan data dari Kementrian Tenagakerja (Kemenaker), jumlah angkatan kerja penyandang disabilitas pada 2010 mencapai 7.126.409 jiwa, dengan perincian penyandang tunanetra 2.137.923 jiwa, tuna daksa 1.852.866 jiwa, tuna rungu 1.567.810 jiwa, cacat mental 712.641, dan cacat kronis 855.169 orang.
Dengan disahkannya UU Disabilitas ini, kebijakan untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas merupakan keharusan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved