Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, bagi-bagi tugas. Dua lembaga penegak hukum ini sepakat melakukan joint investigation. Mereka berbagi tugas dalam penyidikan data 149 wajib pajak perusahaan yang pernah ditangani Gayus Halomoan Tambunan.
Kerjasama ini dikemukakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/01). “Polri bersama KPK akan melakukan joint investigation terkait dokumen wajib pajak 149 perusahaan," ujar Boy.
Dikatakan Boy, penyidik Polri dan penyidik KPK akan memilah-milah data dari 149 wajib pajak tersebut. Sayangnya, Boy tidak merincikan seperti apa klasifikasi pembagian tugas dua instansi tersebut.
Akan tetapi, jika didalam penyelidikan tersebut terdapat kasus korupsi, pastinya akan ditangani KPK. Sebaliknya, jika ditemukan perkara pidana umum seperti pencucian uang dan lainnya akan ditangani Polri. “Dokumen itu akan diselidiki atas kerjasama Polri dan KPK."
Selain dengan KPK, Polri juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Untuk kepemilikan rekening-rekening Gayus di luar negeri, sambung Boy, telah ditelusuri PPATK dengan penyidik Polri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menyatakan, akan memberikan dokumen wajib pajak sebanyak 149 perusahaan yang pernah ditangani Gayus. Termasuk perusahaan grup Bakrie yang pernah disebut-sebut Gayus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved