Permintaan pemerintah Indonesia agar uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta Euro di Bank NP Paribas dibekukan dikabulkan oleh Pengadilan Guernsey, Inggris. Uang milik putra bungsu penguasa orde baru terseut dibekukan selama 6 bulan. Putusan pengadilan Guernsey tersebut juga memutuskan agar Garnet Invesment Ltd segera mengumumkan seluruh aset milik Tommy yang ada di BNP Paribas
"Mereka setuju dengan agar uang Hutomo Mandala Putra dibekukan. Pembekuan itu akan berlangsung selama 6 bulan. Selain itu, Garnet diperintahkan untuk mengumumkan kepada kita, asetnya apa saja, letaknya di mana, harganya berapa, dan transaksi yang sudah dilakukan apa saja," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, Rabu (23/5).
Dijelaskan Yoseph, pemerintah Indonesia juga diharuskan dapat memberikan bukti kalau Tommy memiliki perkara perdata. "Dalam waktu 3 bulan, pemerintah harus segera mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy. Meski tidak semuanya," jelasnya.
Kejagung menyatakan menerima putusan Pengadilan Guernsey mengenai pembekuan uang milik Tommy Soeharto tersebut dan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Secara teori, kita bisa saja banding mengenai putusan itu. Karena gugatan kita agar Garnet mengungkapkan asal dana itu tidak dikabulkan hakim. Yah, lihat saja nanti," kata Yoseph.
Menurut Yoseph, pihak Garnet pun dapat mengajukan banding atas putusan itu. "Secara teori, mereka bisa saja menolak untuk mengumumkan aset milik Tommy. Tapi itu terserah mereka," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menanganggap positif pembekuan harta Tommy Soeharto oleh pengadilan Guernsey, Inggris dinilai positif. Namun di sisi lain dinilai kontraproduktif, karena Kejagung belum juga mengusut tuntas kasus pencairan dana Tommy yang menggunakan rekening pemerintah.
"Sisi positifnya, minimal uang Tommy tidak kembali. Tapi yang kita herankan, kasus pencairan uang Tommy yang melibatkan Yusril dan Hamid tidak juga diusut," ujar Emerson, Kamis (24/5).
© Copyright 2024, All Rights Reserved