Kabar baik bagi pegawai Pegawai Negeri (PNS dan anggota Polri) pada Kepolisian yang bertugas secara penuh pada pulau –pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan. Pemerintah merealisasikan tunjangan khusus, yang besarnya antara 75 - 100 persen gaji pokok sesuai tempat tugas masing-masing.
Kabar baik bagi pegawai Pegawai Negeri (PNS dan anggota Polri) pada Kepolisian yang bertugas secara penuh pada pulau –pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan. Pemerintah merealisasikan tunjangan khusus, yang besarnya antara 75 - 100 persen gaji pokok sesuai tempat tugas masing-masing.
Seperti dikutip politikindonesia.com dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (28/03), ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 20 Maret lalu.
Dalam Perpres yang berisi 6 pasal itu disebutkan, bahwa bagi Pegawai Negeri Polri yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar diberikan tunjangan sebesar 100 persen dari gaji pokok, sementara bagi Pegawai Negeri Kepolisian yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat diberikan tunjangan sebesar 75 persen dari gaji pokok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved