Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan pencucian uang dalam pembelian saham Garuda dengan tersangka mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hari ini, Selasa (23/09), KPK memanggil Jannes H Silitong dari PT Oto Multiartha sebagai saksi.
“Benar, Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers.
Nazar diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi yang berasal dari proyek-proyek pemerintah dan dikumpulkan melalui sejumlah perusahaan dibawah Permai Grup.
Nazaruddin melalui anak perusahaan Permai Grup diketahui menggarap proyek di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Nazaruddin dalam kasus itu diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham perdana Garuda senilai Rp300,8 miliar. Pembelian saham itu disinyalir dilakukan melalui 5 anak perusahaan dibawah Grup Permai. Uangnya berasal dari fee yang dikumpulkan dari sejumlah proyek kementerian yang dimakelari Grup Permai.
KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Nazaruddin juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Jo Pasal 6 Undang-Undang No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved