Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Elvius Dailami, hari ini, Selasa (23/09). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.,
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa pagi.
Selain Elvius, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Assisten Chief Engineer pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) PDipl. Ing. Meidy Layooari. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
April lalu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejaabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pengadaan ini, KPK menemukan adanya beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga. Proyek bernilai Rp6 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved