Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang terdiri dari rumah dan toko di Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Penyegelan itu dipimpin langsung Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
“Jumlah bangunan disegel 932 bangunan, terdiri dari 495 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal," terang Anies di Pulau D, Jakarta, Kamis (07/06).
Penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Dia menegaskan bakal menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.
“Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat. Kita ingin semua mengikuti aturan yang ada," kata Anies.
Anies mengatakan, penyegelan hari ini berjalan dengan baik. Dia berpesan kepada semua pihak agar memastikan perizinan sebelum membangun di Jakarta.
“Ikuti ketentuan. Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin. Tapi pastikan ada izin dulu semuanya sesuai tata kelola yang ada," kata Anies.
Bangunan yang disegel tersebut dinyatakan belum memiliki ijin. Terlihat spanduk penyegelan dibentangkan dan berbunyi, “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Peringatan, Lokasi Ini Ditutup untuk Memastikan Kepatuhan Terhadap Sanksi Penertiban yang Pernah Diberikan”.
Ada pula spanduk yang dipasang di bangunan yang berbunyi, “Bangunan Ini Disegel. Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010; 3. Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012”.
© Copyright 2024, All Rights Reserved