Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat terhadap terpidana Anggodo Widjojo. Surat berisi penolakan memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat itu telah dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham yang isinya tidak merekomendasikan pembebasan ini," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP kepada pers di Jakarta, Jumat (19/09).
Johan menjelaskan, dalam kasus Anggodo, terpidana bukanlah seorang "justice collaborator" dan dia adalah pelaku utama dalam kasus penyuapan tersebut karena itu KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat. "KPK akan memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat jika terdakwa adalah seorang justice collaborator," tuturnya.
Johan menambahkan, berdasarkan aturan resmi setiap koruptor harus mendapatkan rekomendasi dari KPK sebagai salah satu acuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Anggodo ditahan sejak 14 Januari 2010 dan ditempatkan di LP Cipinang. Dia dijatuhi hukuman selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan tahanan. Adik Anggoro Widjojo itu baru menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan.
Kabarnya, Anggodo telah mendapat remisi yang fantastis yakni 29 bulan 10 hari dengan alasan sakit berkepanjangan.
Anggodo belum mendapat pembebasan bersyarat karena keputusannya masih menunggu penelitian Dirjen Pemasyarakatan lanjutan tentang remisi sakit berkepanjangan yang diusulkan kepada terdakwa. Jika remisi itu dikabulkan, maka Anggodo Widjojo berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani duapertiga masa tahanan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved