Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat terobosan baru dalam penegakkan hukum di tanah air. Ini tak lain karena beliau menyetujui agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan umum. Hal itu diungkapan oleh Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin.
"Saya telah ditelepon Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dari Jepang bahwa Presiden Yudhoyono sudah menyetujui anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan umum," kata Hamid Awaluddin di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Selasa (28/11).
Hal ini menjawab kebuntuan dalam pembahasan RUU Peradilan Militer di DPR. Kebuntuan itu menyangkut adanya pro kontra, khususnya pasal anggota militer yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer atau pengadilan umum. Maka dengan adanya persetujuan Presiden, menurut Hamid, silang pendapat mengenai hal tersebut harus dihentikan.
"Sebagai Kepala Negara, Presiden sudah setuju. Jadi pasal krusial yang menjadi pro kontra soal itu sudah selesai. Jadi pembicaraan soal itu sekarang dihentikan," ungkap Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin.
Ini berarti, lanjut Hamid, sudah tidak ada lagi persoalan prinsip dalam pembahasan RUU Peradilan militer. Karena itu diharapkan dalam waktu dekat RUU tersebut sudah bisa diselesaikan dan diundangkan.
"Secara prinsip, substansinya bahwa Presiden sudah setuju, jadi sudah selesai," kata Hamid. Dengan demikian penyelesaian pembahasan RUU Peradilan Militer tinggal menunggu prosedur biasa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved