Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana mengajukan gugatan terhadap KPU DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, usai KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu 8 Desember 2024, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk persiapan gugatan ke MK.
Muslim menegaskan bahwa tim hukum RIDO sudah menyiapkan seluruh bukti untuk menggugat KPU Jakarta ke MK terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta.
“Tim RIDO sedang menyiapkan berkas semuanya. Kalau tidak ada aral melintang, setelah pembahasan matang, bisa saja (besok), Selasa paling lambat (mendaftarkan gugatan ke MK),” kata Muslim, Minggu (8/12/2024).
“Setelah semuanya fix, jika tidak ada aral melintang, setelah disimpulkan semuanya, tentunya paslon akan menyampaikan kepada tim pemenangan. Karena ini kan paslon ya, bukan partai,” kata Muslim
Tim Hukum RIDO, kata Muslim, akan bergerak menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan untuk menggugat KPU Jakarta ke MK setelah mendapatkan arahan dari RIDO.
“Tentunya, nanti akan disampaikan paslon. Paslon akan diberikan pengarahan, kalau misalkan paslon maju ke MK, kita siapkan semuanya,” tutup Muslim. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved