Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/05), menangkap buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tony Sudjiarto, mantan General Manager Aircraft Procurement Divison PT Merpati Nusantara Airlines.
"Ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat pada hari ini, 13 Mei 2015 pukul 10.20 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05).
Menurut Tony, penangkapan mantan GM Merpati tersebut terkait statusnya sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan penyewaan pesawat Merpati pada 2007 silam.
Sebelumnya pengadilan memutuskan Tony Sudjiarto bersama-sama Hotasi Nababan, mantan Dirut Merpati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni dalam kasus penyewaan dua unit Pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$1 juta.
"Berdasarkan putusan MA RI No: 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang bersangkutan dipidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Tony Spontana
© Copyright 2024, All Rights Reserved