Kepolisian Wilayah Bojonegoro, Jawa Timur menetapkan Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo, dari Fraksi Dekmokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Miyadi, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan di Tuban pasca Pilkada pada 29 April 2006 lalu.
Dua anggota DPRD lainnya yakni Edi Sutikno (F-PDIP) dan Yayuk Nurul Qomariyani (F-PKB) akan dipanggil polisi dengan status sebagai saksi di dalam aksi kerusuhan di Tuban itu.
“Kedua anggota DPRD Tuban tersebut (Go Tjong Ping dan Miyadi) akan kami panggil Senin (22/5) ini, untuk pemeriksaan. Statusnya sudah tersangka, kemungkinan langsung kami tahan,” kata Kapolwil Bojonegoro Kombes Imam Wahyudi yang didampingi Kasubag Reskrim Polwil Kompol Sudirman.
Menurut Imam Wahyudi, pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Tuban tersebut baru dilaksanakan karena menunggu izin dari Gubernur Jatim. Tetapi sebelum ini, polisi sejak awal telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengarah kepada kedua anggota DPRD tersebut terlibat dalam aksi kerusuhan di Tuban.
“Kami masih belum bisa memberikan kesimpulan mereka otaknya atau tidak, ya kita lihat perkembangan pemeriksaan nanti,” katanya.
Dijelaskan, pemanggilan anggota DPRD itu untuk pemeriksaan di Polwil Bojonegoro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved