Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkap Abdillah Naji Kuddah, 49, di sebuah villa di kawasan Serpong, Tangerang, Banten semalam. Abdillah telah sebulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia adalah narapidana kasus korupsi pembelian komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Pamekasan, Madura yang telah divonis Mahkamah Agung.
Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkap Abdillah Naji Kuddah, 49, di sebuah villa di kawasan Serpong, Tangerang, Banten semalam. Abdillah telah sebulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia adalah narapidana kasus korupsi pembelian komplek pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) Pamekasan, Madura yang telah divonis Mahkamah Agung.
Abdillah ditangkap Rabu malam (28/03), di Villa Melati Mas Blok H, Serpong, Tangerang, Banten, oleh tim dari Kejati. Dia langsung diterbangkan ke Surabaya pukul 21.30 WIB untuk selanjutnya menjalani eksekusi atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan MA.
“Penangkapan tersangka yang dilakukan Kejati Jatim itu setelah beberapa kali dia tidak mendatangi sidang pembacaan eksekusi Mahkamah Agung, dengan alasan sakit," ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati Jatim Mulyono kepada pers, Kamis (29/03).
Menurut Mulyono, alasan sakit itu sudah berkali-kali. Dan dengan segala pertimbangan, termasuk fakta di lapangan, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penangkapan paksa.
Abdilah tersangkut kasus korupsi yang dilakukan sejak tahun 2003. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan membeli pertokoan milik Abdillah. Dalam transaksinya Abdilah melakukan mark up. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdakwa menggelembungkan nilai penjualan sebesar Rp7,5 miliar dari taksiran sebenarnya yang hanya Rp4,8 miliar. Akibatnya, dalam kasus itu terjadi kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.
Pada Agustus 2010 lalu, Abdilah sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun, Kejaksaan Negeri Pamekasan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, kasasi dikabulkan. Abdilah dinyatakan bersalah pada 22 Februari 2012. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 7 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.563.150.000 atau hukuman penjara selama 2 tahun. Saat akan dieksekusi, Abdilah meninggalkan rumahnya di Pamekasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved