Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan menerbitkan Surat Penjemputan Paksa yang ditujukan kepada Bupati Magetan Saleh Mulyono. Hal ini karena Saleh tidak memenuhi surat panggilan kedua terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Ki Mageti dan Gedung DPRD Magetan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim, AKBP Setija Junianta, Senin (28/5), kepada wartawan. AKBP Setija mengaku hingga kini pihaknya kesulitan mengetahui keberadaan Saleh Mulyono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hingga Senin ini tersangka belum memenuhi surat panggilan itu, tapi kami akan tunggu hingga pukul 19.00 WIB nanti. Jika tersangka tidak hadir, kami akan terbitkan Surat Perintah Bawa yang berlaku mulai 29 Mei," kata Setija.
Menurut Setija, Polda Jatim sudah mengeluarkan surat panggilan kedua yang meminta tersangka Saleh Mulyono untuk datang di Kantor Sat III/Pidkor Direktorat Reserse Kriminal Jatim Polda Jatim pada hari Senin (28/5) pada pukul 07.00 WIB. Pemanggilan kedua tersebut dimaksudkan, agar tersangka Saleh Mulyono dihadapkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Surat panggilan kedua itu merupakan tindak lanjut dari turunnya surat panggilan pertama tertanggal 2 Mei 2007. Pada panggilan pertama itu, Saleh Mulyono juga tidak datang ke Polda Jatim, sehingga pihak Polda Jatim menerbitkan surat panggilan untuk kedua kalinya.
Hingga kini keberadaan Saleh Mulyono masih simpang siur. Menurut Setija, pihaknya tidak tahu pasti keberadaan Saleh. Namun dari informasi yang dia terima, Saleh berada di Jakarta untuk menghadiri rapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
Sementara itu, Kepala Bagian (kabag) Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Welly Kristanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Bupati Magetan Saleh Mulyono saat ini berada di Jakarta.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi itu berawal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengetahui ada unsur {mark up} senilai Rp3,2 miliar dari dana total pembangunan dua gedung senilai Rp38 miliar yang berasal dari dana APBD tahun 2003. Diantaranya pembangunan dua gedung tersebut adalah GOR Ki Mageti senilai Rp25,617 miliar dan gedung DPRD Magetan senilai Rp 12,876 miliar.
Atas hasil audit BPKP itu, Polda Jatim akhirnya melakukan penyelidikan dan selanjutnya menetapkan Bupati Magetan Saleh Muljono sebagai tersangka beserta lima orang tersangka lainnya.
Para tersangka lain adalah Kepala Dinas PU Pemkab Magetan, Syamsul Hadi, dan Pimpinan Proyek, Gimin, dalam berkas pertama, Liauw Enggarwati (bendahara pelaksana CV Budi Bersaudara dan CV Budi Karya Mandiri) dalam berkas kedua, Sri Wahyuni (Direktur CV Budi Bersaudara), dan Teguh Budi Santoso (Direktur CV Budi Karya Mandiri) dalam berkas ketiga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved