Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa Ahmad Fathanah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. JPU mengajukan tuntutan 7 tahun 6 bulan untuk dakwaan korupsi dan 10 tahun penjara untuk pencucian uang.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10). Dalam dakwaan perkara korupsi, Fathanah dituntut selama 7 tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan, untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan, dalam TPPU, meminta majelis hakim menjatuhkan penjara 10 tahun denda Rp1 miliar, dan subsider 1 tahun," ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa memaparkan, terdakwa Fathanah selaku orang kepercayaan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah membantu penambahan kuota impor daging 8 ribu ton untuk PT Indoguna Utama bersama 4 anak perusahaannya.
Terdakwa pada 28 Desember 2013 mempertemukan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Elda Deviane Adiningrat di Angus Steak, Senayan City. Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.
Luthfi pun menyanggupi permintaan Maria dan akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton. Kemudian Luthfi mengarahkan Maria menyiapkan data-data untuk meyakinkan menteri agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga akan mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono.
"Terdakwa menerima langsung uang tunai Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, terkait penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," ujar Jaksa.
JPU menyebutkan, uang yang seluruhnya dijanjikan PT Indoguna Utama kepada terdakwa dan Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp40 miliar.
Sementara itu terkait tindak pidana pencucian uang, terdakwa Ahmad Fathanah terbukti menempatkan harta kekayaan, mentransfer, mengalihkan, menyamarkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atau perbuatan lain atas kekayaan.
Jaksa menyebut Ahmad Fathanah menempatkan uang Rp1.897.800.000 di Bank Mandiri KCP Imam Bonjol, uang sejumlah Rp2.454.495.000 di Bank Mandiri KCP Depok Kartini dan mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp34.729.362.603 dan US$89.321.
© Copyright 2024, All Rights Reserved