Direktur PT Melati Techofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah menyebut Staf khusus Badan Keamanan Laut (Bakamla), Ali Fahmi sebagai aktor utama kasus suap pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sejak awal ditengarai mengatur sejumlah proyek di Bakamla.
Hal itu disampaikan Fahmi melalui kuasa hukumnya dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/05). Fahmi dituntut 4 tahun penjara atas kasus suap tersebut.
"Sudah sepatutnya pelaku utama dibebankan pada Ali Fahmi," kata kuasa hukum Fahmi, Setiyono.
Tudingan itu, berdasarkan sejumlah fakta persidangan yang menunjukkan Ali sebagai inisiator dari seluruh rangkaian pengadaan alat pemantauan satelit. Mulai dari syarat pengadaan proyek, menentukan imbalan untuk Bakamla sebesar 15 persen dari nilai proyek, hingga tahap penentuan teknis pengadaan.
Ali Fahmi juga disebut sebagai orang yang berinisiatif menawarkan langsung proyek pengadaan itu ke PT MTI. Bahkan kedatangan Ali saat itu bukan sebagai staf khusus di Bakamla, namun atas nama pribadi yang menawarkan proyek pada Fahmi.
“Dia (Ali) menawarkan proyek dan meminta agar terdakwa mengikuti arahannya mengenai besaran persentase. Ali juga mengatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya pada proyek tersebut," katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti sikap Ali yang berulang kali mangkir dari panggilan jaksa di persidangan. Hal ini dinilai perlu menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis pada Ali. Sementara kliennya dianggap telah bersikap terbuka dengan memberi keterangan secara jujur di muka persidangan.
"Ketidakmampuan penuntut umum menghadirkan Ali Fahmi dan tidak ada sprindik baru untuk menetapkannya sebagai tersangka perlu menjadi catatan penting," ujar Setiyono.
Dalam persidangan, Ali beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi. Jaksa bahkan telah mendatangi rumah dan menemui istri Ali. Namun istri Ali juga tak mengetahui keberadaan suaminya.
Nama Ali Fahmi muncul dalam surat dakwaan sebagai pihak yang menawarkan PT MTI untuk ikut dalam pengadaan pemantauan satelit di Bakamla. Ia disebut meminta fee sebesar 15 persen untuk memenangkan proyek tersebut.
Ali Fahmi juga disebut menerima uang sebesar Rp24 miliar dari anak buah Fahmi yakni Adami Okta dan Hardy Stefanus pada Juli 2016 di Hotel Ritz Carlton Kuningan. PT MTI akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan proyek pada 8 September 2016 dengan total anggaran Rp222,43 miliar.
Hingga saat ini, status Ali Fahmi dalam perkara suap tersebut masih sebagai saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved