Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar hari ini, Senin (15/05). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Nasaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Menteri Agama 2011-2014. Ia diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz A Rafiq. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF," kata Febri.
Menurut Febri, selain Nasaruddin, saksi-saksi lainnya yang telah datang diantaranya, Wahab selaku project manager, Agus Sugianto serta Syamsu Rachman dan Vasco Ruseimy, yang diketahui rekan dari Fahd. "Mereka sudah hadir semua per pukul 11.00 WIB ," terang Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Penyidik KPK menduga Fahd menerima hadiah, serupa dengan politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya serta Ahmad Jauhari.
Fahd merupakan orang keempat yang dijerat KPK pada kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran ini. Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved