Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) di Jakarta, Jumat (4/7), menyepakati syarat pendidikan calon presiden (capres) minimal SLTA dan sederajat serta syarat capres bukan terdakwa dihapus.
Kesepakatan ini dicapai setelah Panja RUU Pilpres melakukan serangkaian lobi secara maraton dengan pimpinan fraksi dan pemerintah sejak Kamis sampai Jumat dini hari. Berbagai kalangan di Panja menyatakan lega, sebab RUU Pilpres kini kian mendekati penyelesaian, sehingga diharapkan RUU Pilpres bisa disepakati menjadi UU dalam sidang paripurna DPR 7 Juli.
Pencantuman syarat pendidikan minimal sarjana dan syarat bukan terdakwa bagi capres, selama ini memicu perdebatan dua fraksi besar DPR, yakni F-PDIP dan Fraksi Partai Golkar (F-PG). F-PG menuntut syarat pendidikan capres minimal sarjana, mendapatkan dukungan Fraksi Reformasi (FR) dan Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB), akhirnya mencapai kompromi bahwa syarat pendidikan capres cukup SLTA atau sederajat. Sebaliknya, F-PDIP mengusulkan salah satu syarat capres bukan terdakwa suatu perkara. Syarat ini juga didukung fraksi-fraksi lain. Namun berdasarkan kompromi berhasil dihapus.
Kompromi atas beberapa substansi penting dalam RUU Pilpres juga berhasil disepakati dalam lobi yang dihadiri Mendagri Hari Sabarno, selaku wakil pemerintah. Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres, H. Chozin Chumaidy (F-PPP) menyatakan optimistis, pengambilan keputusan RUU Pilpres menjadi UU tidak akan dilakukan secara voting.
Namun demikian, Panja masih akan menyelesaikan beberapa materi yang belum disepakati, seperti bentuk kampanye Presiden pada putaran pertama dan kedua, debat antar capres, serta masalah penggantian capres-cawapres jika salah seorang dari pasangan tersebut mengundurkan diri.
Salah satu materi RUU yang disepakati dalam lobi pagi ini adalah syarat bagi parpol atau gabungan parpol untuk bisa mencalonkan pasangan capres-cawapres. RUU Pilpres akhirnya menerima kesepakatan syarat tersebut cukup tiga persen dari jumlah kursi yang diperoleh di DPR, atau sama dengan lima persen dari suara sah dalam pemilu.
Dengan demikian, rumusan tentang persyaratan capres yang semula disebutkan 20 persen, bahkan kemudian diusulkan 35 persen dari perolehan kursi di DPR oleh F-PG, akhirnya kandas. Semua fraksi di DPR kecuali F-PG menerima syarat tiga persen bagi parpol yang memperoleh kursi di DPR untuk bisa mengusung capresnya. Ini sama dengan persyaratan yang diatur oleh electoral threshhold.
Persyaratan lain bagi capres yang disepakati adalah, capres yang bersangkutan tidak dalam status dijatuhi hukum pidana yang berkekuatan hukum tetap, seperti yang tercantum dalam UU No.12/2003 tentang Pemilu. Hal ini, berbeda dengan syarat status terdakwa.
Persyaratan lain juga disepakati adalah usia capres minimal 35 tahun. Batas usia ini diasumsikan capres yang bersangkutan sudah cukup matang untuk menjadi calon pemimpin nasional. Pengambilan keputusan RUU Pilpres dijadualkan akan dilakukan dalam sidang pleno DPR 7 Juli 2003.
© Copyright 2024, All Rights Reserved