Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Teddy Renyut. Direktur PT Papua Indah Perkasa itu terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor, Papua.
"Menyatakan terdakwa Teddy Renyut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan, pemberian uang dilakukan Teddy terkait proyek pembangunan tanggul laut Biak Numfor yang proposal usulannya diajukan pada tanggal 2 April 2014 kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) untuk masuk ke dalam APBN-P tahun 2014.
Pada 5 Juni 2014, Yesaya menyampaikan kebutuhan duit saat bertemu Teddy di Hotel Acacia. Yesaya lantas menghubungi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor, Yunus Saflembolo meminta agar Yunus menghubungi Teddy terkait kebutuhan uang Rp600 juta yang sebelumnya sudah disampaikan.
Terdakwa bersedia memenuhi permintaan uang Rp600 juta itu dalam bentuk dolar Singapura karena dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan.
Sebagai realisasi permintaan uang dari Yesaya, pada 11 Juni 2014, Yunus Saflembolo memberitahukan ke Teddy bahwa Yesaya Sombuk akan datang ke Jakarta dan meminta Teddy menyiapkan uang Rp600 juta.
Pada tanggal 13 Juni 2014,Teddy ditemani Yunus mendatangi Hotel Acacia, Jakarta, tempat Yesaya menginap di kamar 715 dan menyerahkan uang SIN$63 ribu atau setara Rp600 juta.
Beberapa saat kemudian, Yesaya melalui telepon mengatakan, uang yang diberikan masih kurang dan meminta tambahan Rp350 juta. Teddy kemudian memenuhi permintaan ini dengan menyerahkan SIN$37 ribu pada tanggal 16 Juni 2014 di Hotel Acacia tempat Yesaya menginap.
Saat memberikan uang, Teddy meminta kepastian pekerjaan proyek di Biak dan dijawab Yesaya akan diatur Yunus Saflembolo.
Teddi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved