Sindikat peredaran narkoba di Surabaya yang dijalankan dari Rutan Medaeng dibongkar Polwiltabes Surabaya. Nelson Butar Butar ditetapkan sebagai bandar narkoba yang menjalankan bisnisnya dari Rutan Medaeng. Nelson sendiri di tahan di Rutan Medaeng selama empat tahun karena kepemilikan 2,6 gram shabu-shabu.
Nelson Butar Butar cukup menggunakan telepon selular (HP) dalam mengatur transaksi narkoba yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Karena itu walau masih dalam status tahanan, Nelson dijerat Pasal 71 UU Psikotropika karena bersekongkol, membawa, memiliki dan mengedarkan shabu-shabu.
Terbongkarnya jaringan bisnis narkoba yang dijalankan dari dalam rutan berawal dari pengungkapan dua ons shabu-shabu pada Jumat (26/1) oleh Satnarkoba Polwiltabes Surabaya. Dalam kasus ini polisi menangkap enam tersangka, yakni, Ade Wijaya (26); Ambi Sanjaya (28); Mulat Joko (26); Ismiyati (54); Mujiyono (36); dan Yakub Wawengkang (25). Dalam pemeriksaan yang dilakukan ternyata keenam tersangka menyebut Nelson sebagai bandar mereka.
"Setelah berkoordinasi dengan kejaksaan, Nelson kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus dua ons shabu-shabu yang kami ungkap sebelumnya. Dia (Nelson, Red) bersekongkol membawa, memiliki, dan mengedarkan SS seperti yang diatur dalam pasal 71 UU Psikotropika," jelas Kasatnarkoba Polwiltabes Surabaya AKBP Abi Darrin.
Perjalanan Nelson Butar Butar dalam dunia narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya memang meresahkan dan tidak jera-jera walau telah dihadiahi {timah panas}. Akhir 2003, Nelson disergap petugas Satnarkoba Polwiltabes Surabaya dan ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri. Setelah bebas Nelson bukannya tobat malah terus menjadi bandar narkoba.
Kembali Nelson ditangkap petugas pada Oktober 2006 lalu dan setelah digeledah petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2,6 gram shabu-shabu. Karena kasus ini, Nelson dipidana empat tahun penjara oleh pengadilan. Nelson lagi-lagi tak tobat, malah dari dalam Rutan Medaeng ia mengendalikan transaksi narkoba.
Bagaimana reaksi Nelson Butar Butar? Tentu saja dirinya mengelak. Nelson bersikeras barang haram tersebut bukan miliknya tapi milik Agus yang masih buron, sedangkan dirinya hanya sebagai perantara. "Dia sempat membantah barang itu miliknya. Tapi, dia mengaku sempat berbicara via telepon dengan Yakub," kata seorang penyidik yang tak mau disebutkan namanya.
Tentu saja polisi tak mau begitu saja percaya akan pengakuan Nelson karena dalam penyidikan diketahui bahwa Agus hanya kaki tangannya sama seperti keenam tersangka yang telah berhasil ditangkap. "Dari penyelidikan yang telah kami lakukan, Agus merupakan tangan kanan Nelson. Jadi, otaknya tetap Nelson. Dia mengendalikan semua dari penjara," kata penyidik tersebut lebih jauh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved